Rabu, 05 Mei 2010

KESEHATAN,KESELAMATAN,KEAMANAN KERJA

A. Pengertian keselamatan,kesehatan,keamanan kerja




istilah keselamatan,kesehatan,keamanan kerja saling terkait erat lebih luas dan lebih kompleks. kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.


contoh kehidupan produktif konomis;


1. kebutuhan primer terpenuhi dan kebutuhan sekunder terpenuhi.


contoh kehidupan produktif sosial ;


1. saling berinteraksi


2. saling toleransi (sifat kemanusian)


3. saling gotongroyong (lingkungan)


Individu yang sehat adalah bebas dari penyakit,cedera serta masalah mental dan emosi yang bisa mengganggu aktifitas manusia pada umumnya. miosalnya;setres,sedangkan kesehatan kerja atau(occupational heat)/kesehatan industri(industrial huggiene).yaitu usaha-usaha penyakit-penyakit dalam pekerjaan sebagai upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan menjegh pencemaran disekitar temapat kerja.contoh:


Menurut UUD RI Nomer 23 th 1992 Tentang kesehatan


Dikemukakan bahwa:


# kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produkvitas kerja yang optimal.


# kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan,penyegahan penyakit akibat kerja,dan syarat kesehatan kerja.


Cara menyelesaikan permasalahan


- mencari sumber permasalahan


- mengidentifikasi masalah


- membagi permasalahan sesuai sub permasalahannya


- melaksanakan penyelesaian suatu masalah


# Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.


# Ketentuan mengenai kesehatan kerja ,dasar keselamatan dan kesehatan kerja sebagai berikut;


* Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari lecelakaan.


* Setiap orang yang berada di tempat kerja harus di jamin keselamatannya.


* Tempat pekerjaan dijamin slalu dalam keadaan aman.


B. SEJARAH KESEHATAN,KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA


Sejarah keselamatan dan kesehatan kerja terdiri dari dua fase yaitu;


1.Massa purbakala


sejak zaman purba manusia telah mengenal kecelakaan dan dari pengalamannya kemudian berkembang pengetahuan tentang bagaimana agar kecelakaan tidak menimpa dirinya atau tidak terulang kembali.


2. Massa Modrn


Perubahan besar dalam bentuk maupun jenis kecelakaan dalam industri pada abad 18.setelah pemakaian tenaga uap,tenaga listrik dalam proses mekanisme dan elektrifikasi pada industri,muncul bentuk-bentuk kecelakaan yang lain.


Tujuan pengunaan teknologi maju disamping untuk meningkatkan efisiensi dan produkfitas juga dimaksudkan untuk nengurangi tingkat resika kecelakaan dengan menciptakan peralatan produktif yang tidak banyak mengandung bahaya.


C. SEJARAH PERATURAN KESELAMATAN KERJA


Usaha-usaha yang di lakukan oleh gerakan sosial untuk perbaikan terhadap masalah kondisi kerja dapat dicapai dengan diterapkannya UUD tentang perawatan kesehatan dan moral pekerja dipabrik-pabrik pada th 1802.UUD tersebut diubah pada tahun 1833,dimana di dalam aturan tambahanya menghendaki adanya suatu instansi pengawasan dari pemerintah.pada tahun 1844 di tambahkan dalam UU tersebut kewajiban pengawasan mesin,menyediakan pengamanandan kewajiban mrelaporkan kecelakaan kerja yang terjadi.di prancis pada tahun 1841 dikeluarkan perharian tentang perlindungan tenaga kerja anak dalam induatri yang mempergunakan tenaga mekanik akn tetapi khusus undang-undang yang secara tegas mengatur keselamatan kerja baru di keluarkan pada tahun 1993.


PERATURAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI INDONESIA


usaha penaganan masalah keselamatan kerja di indonesia di mulai pada tahun 1847, sejalan dengan pakai nya mesin-mesin uap untuk keperluan industri.perintah hindia belanda -penanganan keselamatan kerja pada waktu itu pada dasar nya adalah bahan untuk pengawasan terhadap pemakaian pesawat-pesawat uap.


Pada akhir abad 19 pemakaian pesawat-pesawat uap meningkat dengan pesat dan disusul dengan pemakian mesin-mesin disel dan listrik di pabrk-pabrik hal tersebut menyebabkan timbulnya sumber-sumber bahan baru bagi para pekerja dan kecelakaan kerja sering terjadi pada tahun 1905.


D.UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGA KERJAAN.


Dalam ketentuan uu republik indonesia nomor 13 thn 2003 tentang ketenaga kerjaan yang dikemukakan khusus paragraf 5 mengenai mend\genai keselamatan dan kesehatan kerja pasal 86;


1. setiap pekerja /buruh mempunyai hak untuk memper oleh perlindungan atas;


a. keselamatan dan hesehatan kerja


b. moral dan kesusilaan dan


c. perlakuan yang sesuai harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.


2. umtuk melindungi keselamatan pekerja /buruh guna mewujudkan produkvitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.


3.perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat2 dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.


E. UPAYA-UPAYA PERLINDUGAN TENAGA KERJA


Upaya-upaya yang telah dilakukan di indonesia tentamg perlindugan tenaga kerja antara lain adalah di keluarkan nya berbagai undangan seperti ketehntuan pokok tentang perlindungan tenagakerja dalam undang-undang nomor 14 tahun 1969 dan undang-undang no: 1 tahun 1970 serta perlahiran-pelahiran lain yang melengkapinya.


Pemerintah membina perlindungan kerja yang cukup


1.nomor keselamatan kerja


2.nomor keselamatan kerja dan perusahan /hiperkes


3.nomor kerja


4.pemberian ganti kerugian perawatan dan rehabilitas dalam hal kecelakaan kerja.


keselamatan dan kesehatan kerja antara lain;


1.ketentuan keselmatan kerja dan kesehatan kerja berlaku di setiaptempat kerja yag mencakup 3 unsur pokok tenaga kerja,dan usaha baik bersifat ekonomi maupun sosial.


2.ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja berkaiatan dengan perlindungan


# tenaga kerja


# alat,bahan,pesawat,mesin dan sbb


# lingkungan


# proses produksi


# sifat pekerjaan


# cara kerja


3.persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan sejak tahap perencanaan,pembuatan pemakaian barang atau barang teknis.


4.keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dengan proses penyelenggaraan usaha.


Langkah-Langkah masuk Ms.windows xp


a.) persyaratan hardware


contohnya : memory =>10.000


Hardware=>10 GB


b.) setting bootable pada bios


c.) pelaksanaan instalasi sistem operasi


maka proses instalasi akan berjalan sbb


-> f8=1 agree Esc=1 donot agree page down =next page pilihf8= 1 agree (saya setuju dg lisensi windows )


-> ENTER = instal e = create partition P3 = Quit


-> pilih c = creat partition ( buat partisi baru pada hardisk.


-> ENTER = continew ( pilih format dg file system klik NTFS/FAT32 )


-> pilih next untuk melanjutkan


-> masukan nama dan organisasi,kemudian pilih next


-> masukan serial number windows xp


-> masukan nama komputer serta passwort adminitator ( optional )


-> setting jam tanggal dan regional


-> setting jaringan komputer,pilih tipical setting,next


-> pilih next ,set sebagai workgroup jaringan,dan tunggu loading sampai selesai


-> windows xp selesai di instal.


membuat dan memformat partisi hardisk.


a. petunjuk penekanan tombol umumnya terdapat pada bagian bawah layar,seperti terlihat pada Gambar 3.12 tekan C untuk membuat partisi baru.
b. masukan ukuran partisi sebesar 20.000 MB (20 GB),kemudian tekan enter.
Gambar 3.13 memasukan ukuran partisi sistem.
c. partisi untuk sistem telah dibuat. unyuk membuat partisi ke dua,gunakan tombol panah atas /bawah untuk mengarahkan kursor pada bagian Unpartition space.kemudian,tekan C untuk membuat partisi.


d.masukan ukuran partisi kedua sebesar 30000 MB (30 GB),kemudian tekan enter.


e.ulangiu langkah c untuk membuat partisi ketiga.


f.partisi telah dibuat.ada sisah ruang sebesar 8 MB.


g.langkah berikutnya memformat partisi untuk sistem,klik C:Partition 1[new(raw)],lalu tekan enter.Pilih salah satu,tekan enter.

h.proses format harddisk akan berjalan lanjutkan dengan penyalinan file sitem operasi